belajar jadi yang terbaik untuk orang yang saya sayangi

selamat bergabung

Selasa, 27 November 2012

Bersuci


I.            Thaharah
1.      Thaharah artinya : Hal bersuci atau hal kebersihan.   

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum.

Arti disini: hal cara bagaimana mensucikan diri (badan, pakaian, dll) agar boleh sah menjalankan ibadah.

Adapun thaharah dalam ilmu Fiqih ialah :
  1. Menghilangkan Najis
  2. Berwudlu
  3. Mandi
  4. Tayammum
2.      Pembagian thaharah
Thaharah itu terbagi menjadi dua:
1)      Thaharah ma’nawiyah atau thaharah qalbu (hati), yaitu bersuci dari syirik dan maksiat dengan cara bertauhid dan beramal sholeh, dan thaharah ini lebih penting dan lebih utama daripada thaharah badan. Karena thaharah badan tidak mungkin akan terlaksana apabila terdapat syirik. Dalilnya adalah sebagai berikut :
 إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah : 28)
أُوْلاَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْي وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمُ
Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan didunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maaidah: 41)
Maka wajib bagi seorang muslim yang berakal untuk mensucikan dirinya dari syirik dan keraguan dengan cara ikhlas, bertauhid, dan yakin. Dan juga wajib atasnya untuk mensucikan diri dan hatinya dari kotoran-kotoran maksiat, dengki, benci, dendam, penipuan, kesombongan, ‘ujub, riya‘, dan sum’ah.
2)      Thaharah hissiyah atau thaharah badan, yaitu mensucikan diri dari hadats dan najis, dan ini adalah bagian dari iman yang kedua. Allah mensyariatkan thaharah badan ini dengan wudhu dan mandi, atau pengganti keduanya yaitu tayammum (bersuci dengan debu). Penghilangan najis dan kotoran ini meliputi pembersihan pakaian, badan, dan juga tempat shalat. Dalilnya adalah sebagai berikut :
 الطهور شطر الإيمان
“Sesungguhnya kebersihan itu sebagian dari iman”
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kamu kembali dari tempat buang air (wc/kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmAt-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maaidah: 6)
Sedangkan menurut Imam Ibnu Rusyd, thaharah itu terbagi menjadi dua, yaitu :
1)      Thaharah dari hadats, yaitu membersihkan diri dari hadats kecil (sesuatu yang diminta -bersucinya dengan- wudhu) dan dari hadats besar (sesuatu yang diminta -bersucinya dengan – mandi).
2)      Thaharah dari khubts atau najis, yaitu membersihkan diri, pakaian, dan tempat ibadah dari sesuatu yang najis dengan air. akan datang penjelasan tentang hadats dan khubts ini pada artikel yang mendatang, insya Allah

3.      Macam-Macam Air        

1.      Macam-macam Air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu ada 7 (tujuh) macam :
  1. Air Hujan
  2. Air Sungai
  3. Air Laut
  4. Air dari Mata Air (Telaga)
  5. Air Sumur
  6. Air Salju
  7. Air Embun
Ringkasnya ialah air bersih yang sewajarnya.

2.      Pembagian Air     

Air tersebut diatas itu dapat terbagi menjadi 4 (empat) :
1)      Air suci dan mensucikan, artinya dapat sah dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh, air semacam itu ialah air mutlak (muthlag).     
Artinya : Air yang sewajarnya, bukan air yang telah bersyarat. air kelapa dan air kopi bukan air mutlak lagi, karena telah bersyarat, keduanya itu suci dan dapat diminum, tetapi tidak dapat sah dipergunakan untuk bersuci seumpama berwudlu atau mandi.
2)      Air yang suci tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci seumpama wudlu, mandi dan menghilangkan najis.   
Air yang semacam itu :
Ø  Air sedikit yang sudah bekas dipakai (musta'mal) dari berwudlu atau mandi.
Ø  Air yang bercampur dengan campuran air suci, umpamanya air kopi, air teh dan sebagainya.
3)      Air yang suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh memakainya, yaitu air yang terjemur(musyammas).
4)      Air bernajis (mutannajis)        
Air yang bernajis itu ada 2 (dua) macam :
Ø  Jika air itu sedikit, kemudian kemasukan najis, maka ia tidak sah dipakai untuk bersuci, dan ia tetap najis hukumnya, baik berubah sifatnya atau tidak.
Ø  jika air itu banyak, (artinya lebih dari 216 liter) maka apabila kemasukan najis yang terlalu sedikit yang tidak merubah sifatnya, maka hukumnya tetap suci dan dapat sah dipergunakan untuk bersuci, tetapi apabila berubah sifatnya (bau, rupa, dan rasanya), maka tidak lagi dapat (tidak sah) dipergunakan untuk bersuci.
"Air sedikit artinya kurang dari dua kulah (kolam) dan kalau dihitung dengan liter kurang dari 216 liter.    
Air banyak ialah air yang lebih dari 216 liter. Dua kulah sama dengan 216 liter. jika berbentuk bak, maka besarnya sama dengan panjangnya 60cm, lebarnya 60cm, dan dalamnya 60cm."

II.            Pengertian Najis
1.      Pengetian Najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis – seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan
2.      Pembagian Najis
  • Najis Ringan atau Najis Mukhaffafah, adalah air kencing bayi (anak kecil) laki-laki yang umurnya kurang dari 2 (dua) bulan, dan belum makan selain air susu.
    Cara membersihkannya : cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena sampai bersih.

  • Najis Berat atau Najis Mughalladhah, adalah najis bekas dijilat anjing atau babi.
    Cara membersihkannya : lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 (tujuh) kali, salah satunya dengan campuran tanah.

  • Najis Biasa (sedang) atau Najis Mutawassitah, yaitu kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai (selainbangkai ikan air, belalang dan mayat manusia), darah, nanah, dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis ringan dan najis berat.
    Cara membersihkannya : Cukup sekali dengan air sehingga hilang sifatnya. Tetapi apabila tidak mungkin hilang semua sifatnya (bau, rasa dan rupanya) maka dimaafkanlah adanya bekas najis itu.

3.      Macam-Macam Najis
1)      Kencing dan kotoran (tinja) manusia
Mengenai najisnya kotoran manusia ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.
Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb. Yang dimaksud al adza dalam hadits ini adalah benda najis, termasuk pula kotoran manusia. Selain dalil di atas terdapat juga beberapa dalil tentang perintah untuk istinja’ yang menunjukkan najisnya kotoran manusia.
Sedangkan najisnya kencing manusia dapat dilihat pada hadits Anas,
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.”

Madzi dan Wadi
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[11]
Hukum madzi adalah najis sebagaimana terdapat perintah untuk membersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar. Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.[12]
Hukum wadi juga najis. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.[13]
5 – Kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan
Contohnya adalah kotoran keledai jinak[14], kotoran anjing[15] dan kotoran babi[16]. Abdullah  bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis”.” [17]
Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam kotoran keledai jinak adalah najis.
6 – Darah haidh
Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,
إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ
“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ
Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [18]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[19]
7 – Jilatan anjing
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.[20] Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bagian anjing yang termasuk najis adalah jilatannya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya tetap dianggap suci sebagaimana hukum asalnya.[21]
8 – Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati begitu saja tanpa melalui penyembelihan yang syar’i.[22] Najisnya bangkai adalah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin ‘Abbas,
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Apabila kulit bangkai tersebut disamak, maka dia telah suci.
Bangkai yang dikecualikan adalah :
a – Bangkai ikan dan belalang
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” [23]
b – Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Contohnya adalah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً
Apabila seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”[24]
c – Tulang, tanduk, kuku, rambut dan bulu dari bangkai
Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau rahimahullah berkata,
وَقَالَ حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ بَأْسًا
Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.” [25]
Tersisa pembahasan beberapa hal yang sebenarnya tidak termasuk najis -menurut pendapat ulama yang lebih kuat- yaitu mani, darah (selain darah haidh), muntah, dan khomr. Dan juga masih tersisa pembahasan bagaimana cara membersihkan najis. Semoga Allah memudahkan kami membahasnya dalam rubrik fiqih selanjutnya.

Dalam pada itu ada beberapa macam najis yang dimaafkan.
Diantaranya ialah :
  1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir umpamanya nyamuk, kutu dan sebagainya.
  2. Najis yang amat dikit sekali.
  3. Nanah atau Darah dari kudis (bisulnya) sendiri yang belum sembuh.
  4. Debu yang bercampur najis.
  5. Dan lain-lainya yang sangat sukar (susah) menghindarinya.

Pengertian Wudhu

Pengertian Wudhu menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.

Niat Wudhu
NAWAITUL WUDHUU'A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah Ta'ala."

Yang dapat membatalkan wudhu :
  1. Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
  2. Kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
  3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
  4. Tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.

Cara Berwudhu :
  1. Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sebab Rasulullah SAW bersabda "Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah" . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan "Bismillah" saja maka dianggap cukup.
  2. Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
  3. Kemudian berkumur-kumur.
  4. Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda "Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa."
  1. Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
  2. Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku krn Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga siku."
  3. Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
  4. Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
  5. Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda "Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini."
  6. Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

Sunnah Wudhu :
  1. Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).
  2. Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .”
  3. Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
  4. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
  5. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
  6. Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
  7. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
  8. Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”
Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu :
  1. Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
  2. Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
  3. Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
  4. Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
  5. Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
  6. Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).
Keutamaan Berwudhu Bagi Kaum Mu'min :
Agar kita menjadi lebih bersemangat mengamalkan tuntunan berwudlu dengan benar dalam rangka beribadah kepada Allah Ta`ala, perlu juga kita mengerti beberapa keutamaan amalan wudlu’ di sisi Allah Ta`ala. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah memberitakan beberapa keutamaan itu dalam sabda-sabda beliau berikut ini:

“Sesungguhnya ummatku akan datang di hari kiamat dalam keadaan bersinar anggota tubuhnya karena bekas terkena air wudlu. Maka barang siapa dari kalian ingin memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu, hendaklah dia lakukan.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 483 bab Istihbab Ithalatul Ghurrah wat Tahjil fil Wudlu’ , dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu . Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih nya Kitabul Wudlu’ bab Fadl-lul Wudlu’ wal Ghurrul Muhajjalin min Aatsaril Wudlu’ dengan lafadh yang sedikit berbeda).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw6Q3jz4ipx7TBuClWl6-VHT4ayaINj48t_gRwDXWOqMV4G7ldp3JKscY7KFeALsYqyus7iTSiPh4bgsPNoorPcHjY11yagTMOw1l1LeXzBiVHqVC24xH0olQboLWU5ZlVk6rD9vFPvw/s200/Pengertian-Wudhu-dan-Tata-Caranya.jpg
Pengertian “ memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu ”, ialah bahwa ketika berwudlu membasuh dengan air wudlu anggota tubuhnya lebih panjang dari batas minimal ketentuan membasuh anggota tubuh itu. Misalnya batas minimal membasuh kedua tangan adalah kedua siku. Maka dalam rangka memanjangkan sinar anggota tubuh yang terkena air wudlu itu, diperbolehkan memanjangkannya sampai ke ketiak. Demikian pula batas membasuh kedua telapak kaki adalah kedua mata kaki. Maka dalam rangka tujuan yang sama, boleh membasuhnya sampai ke lutut. Demikian dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 3 hal. 482.

Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim berwudlu, kemudian dia melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian setelah itu dia menunaikan shalat, kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang terjadi di masa antara shalatnya itu dengan shalat berikutnya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 464 no hadits 227/5 bab Kitabut Thaharah bab Fadllul Wudlu’ was Shalah Aqibahu , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).

Juga beliau bersabda:

“Barangsiapa berwudlu, dan ia menjalankannya dengan baik, niscaya akan keluar dosa-dosanya dari jasadnya, sampaipun akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 Kitabut Thaharah bab Wujub Isti’ab Jami’i Ajza’Mahallait Thaharah , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).

Ayat Al-Qur'an yang merupakan Dasar Kewajiban Wudhu berbunyi:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjReZfJoB3RUyOar-7QiGOz3N0larXUFPQH3VtPI4hkaoySHve8LB3_YI3FL-iCLzTfdZxu4E8FPHRvRKtpOwRifUEAOwjQimbKjUpCkQ1_iccq5AKYFes1fBlkAmuFscmPgMsTVVz2yos/s320/sholat+fix.jpg
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah mukamu, tangan sampai sikumu, dan sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah, ayat 6).















Arti Definisi / Pengertian Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
C. Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca doa ketika selesai tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup debu yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
E. Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
F. Tata Cara / Praktek Tayamum :
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri
Allah SWT berfirman :
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْجَٓاءَ اَحَدٌمِّنْكُمْ مِّنَ الْغَٓائِطِ اَوْلٰمَسْتُمُ النِّسَٓاءَ فَلَمْ تَجِدُوْامَٓاءً فَتَيَمَّمُوْاصَعِيْدًاطَيِّبًافَامْسَحُوْابِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ- المائدة 6
Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan yanah itu.” (Al-Maidah : 6)















Mandi :
Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar.
Menurut istilah yaitu  meratakan air pada seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian madi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar.
a. Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi yang menentukan syahnya ibadah yang mempersyaratkan kesucian yakni terjadinya sebab-sebab yang mewajibkan seperti janabat, haid, nifas dan mati.
b. Mandi sunah, yaitu mandi seperti pada hari raya fitri, hari raya akad, mandi sesudah memandikan mayat,dll.

Mandi Wajib / Mandi Junub :
1. Mandi yang dilakukan setelah bersetubuh (melakukan hubungan suami istri)
2. Setelah Haid/Menstruasi (Wanita)
3. Setelah Melahirkan/Nifas (Wanita)
4. Meninggal Dunia
Mandi Sunat/Sunah :
1. Mandi untuk Shalat jum’at
2. Mandi untuk Shalat hari raya
3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5. Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6. Saat hendak Ihram
7. Ketika akan Sa’i
8. Ketika hendak thawaf
9. dan lain sebagainya
Niat Mandi :
NAWAITUL GHUSLA LIROF’IL HADATSIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA’AALAA
Artinya :
Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah SWT.

Penjelasan ringkas:
Ada beberapa perkara yang jika hal itu menimpa seseorang maka wajib atasnya untuk mandi:
1.    Ketika keluar mani dalam keadaan terpencar, baik dalam keadaan terjaga maupun sedang tidur (mimpi basah), baik melalu jalan yang halal (jima’) maupun jalan yang haram (onani, masturbasi, dan perzinahan).
2.    Ketika melakukan jima’, baik ada mani yang keluar maupun tidak ada, baik jima’ yang halal maupun yang haram.
3.    Ketika suci dari haid.
4.    Ketika suci dari nifas.
Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ
“Dan jika kalian junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kalian mendekati (melakukan jima’ dengan) mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci (mandi), maka datangilah (jima’) mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang (lelaki) duduk di antara empat anggota badannya (wanita), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib banginya mandi.” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Ibnu Daqiq Al-Id menyatakan bahwa makna ‘empat anggota badan wanita’ adalah: Kedua tangan dan kedua kakinya atau kedua kaki dan kedua pahanya.
Sementara makna bersungguh-sungguh di sini, Ibnu Rajab menyatakan, “Dia adalah ungkapan akan kesungguhnan lelaki memasukkan kemaluannya ke dalam farj wanita.”
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ
“Walaupun dia (mani) tidak keluar.”

Mandi yang disunahkan
1. Mandi Jum'at
Karena hari jum'at merupakan hari besar islam, hari yang menjadi pertemuan wajib untuk kaum adam dan melakukan sholat, maka syara' memerintahkan mandi dan menuntutnya dengan keras agar dalam pertemuan tersenut kaum muslimin berada dalam keadaan bersih dan suci yang sebaik-baiknya. 

Dari Abu Sa'id r.a : "Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : Mandi Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi, menggosok gigi dan agar ia memakai wangi-wangian sekedar kemampuannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Juga dalil yang menbuktikan bahwa mandi Jum'at itu hukumnya sunnah adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Hurairah r.a :

Artinya : " Bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda: Siapa yang Berwudhu dan menyempurnakan Wudhunya itu, kemudian dia datang menghadiri sholat Jum'at dan mendengarkan, diampunilah dosanya dari Jum'at yang lalu sampai Jum'at itu dengan tambahan selama tiga hari"

Mandi yang dimaksud disini adalah mandi sebelum sholat Jum'at, bukan melainkan mandi setelah Sholat Jum'at tidak dianggaporang yang melakukan perintah dan tidak menjalankan sunnah.Berdasarkan Hadist Ibnu Umar r.a :
Artinya:
" Bahwa Nabi SAW bersabda: Jika salah seorang diantara kamu pergi Jum'at hendaklah dia mandi!" (HR Jama'ah)

2. Mandi Pada Dua Hari Raya   
Para ulama menyatakan Sunahnya mandi pada kedua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Meskipun menurut pengaranga Al Badarul Munir semua hadist yang menyatakan hal ini lemah.

3. Mandi Bagi yang Memandikan Mayat
Berdasarkan hadist Abu Hurairah r.a yang Artinya:
"Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa yang baru memandikan mayat hendaklah ia mandi, dan siapa yang meikulnya hendaklah berwudhu" (HR Ahman Senta Ash-Habush Sunnah dan lain-lain)

4. Mandi Ihram
Menurut Jum'hur Disunnahkan pula mandi bagi orang yang hendak melakukan haji, berdasarkan hadist Zaid Bin Tsabit r.a, yang artinya:
"Bahwa ia melihat Rosulullah SAW membuka pakaiannya buat ihram lalu mandi" (HR Daruquthni, Baihaqi, dan Turmudzi yang menyatakan hasan. Sebaliknya 'uqelli menyatakan dha'if)

5. Mandi Ketika Hendak Masuk kota Mekkah
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar r.a yang artinya:
"Bahwa ia tidak memasuki Kota Mekkah kecuali bermalam di Dzi Tuwa sampai waktu pagi. Kemudian baru masuk Mekkah di siang hari. Dan ia ingat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan itu "(HR Bukhari & Muslim, dengan susunan perkataan menurut Muslim)

Berkata Ibnul Mundzir : " Menurut semua ulama, mandi ketika memasuki kota Mekkah itu hukumnya sunnah. Dan bila meninggalkan nya menurut mereka tak dapat ditebus, tetapi sebagian besar mereka mengatakan, sebagai gantinya dapat dengan berwudhu." 

6. Mandi Ketika Hendak Wukuf di Arafah
Seseorang yang wuquf di 'arafah mengerjakan haji disunnahkan juga mandi. Berdasarkan Hadist riwayat Malik dan Nafi : "Bahwa Abdullah bin Umar r.a bisa mandi ihram sewaktu hendak melakukan ihram itu, ketika memasulki Mekkah dan ketika hendak wuquf di 'arafah pada sore hari" 

Sunat-sunat mandi :
Sunat-sunat mandi ada 5 (lima) perkara, yaitu : Membaca Basmalah. 1) ; Wudu (terlebih dahulu sebelum mandi). 2) ; Menjalankan (menggosok-gosokan) tangan ke seluruh tubuh. 3) ; Beruntun. 4) ; Dan mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri. 5).
Penjelasan :
1). Berdasar hadits :
كُلُّ اَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَاءُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ اَقْطَعُ
“Segala perkara yang bagus (menurut syara) yang tidak didahului di dalamnya dengan Bismillaahirrohmaanirrohiem, maka akan terputuslah (berkahnya)”.
2). Berdasar adits Siti Aisyah ra yang lalu (pada bab sebelum ini, hadits no. 2).
3). Menghindari pertentangan pendapat orang yang mewajibkannya, yaitu pendapat Ulama Madzhab Imam Maliki.
4). Sebagaimana keterangan yang telah lalu, pada bab wudu, Madzhab Maliki mewajibkan hal ini.
5). Yakni mendahulukan bagian tubuhnya yang kanan. Berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Aisyah ra, ia berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يُعْجِيُهُ التَّيَمُنُّ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَ فِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ
“Adalah Nabi SAW menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci (mandi/wudu), dan dalam segala halnya”.

Hal_Hal yang Terlarang Bagi Orang yang Junub
a. Shalat
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An_Nisa ayat 43 yaitu, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat ketika kamu mabuk, karena dalam keadaan tersebut kamu tidak mengerti apa yang kamu ucapkan; (jangan pula kamu hampiri masjid) ketika kamu junub, kecuali sekedar lewat saja, sebelum kamu mandi.” [QS. An_Nisa’ : 43]
Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.
b. Thawaf
Thawaf artinya mengelilingi Ka’bah. Orang yang sedang junub tidak boleh thawaf. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Thawaf di Masjidil Haram adalah termasuk shalat.” [Hadits ini diriwayatkan oleh An_Nasai’, At_Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah (IV/222). Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih An_Nasai (II/614), Shahih At_Tirmidzi (I/283), dan Irwa’  Al_Ghalil (I/154)]
c. Menyentuh Al_Qur’an
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Hazm, Hakim bin Hizam, dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang boleh menyentuh Alquran hanyalah orang yang dalam keadaan suci.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al_Muwatha’ (I/199), Daruquthni (I/122), dan Al_Hakim (I/397). Hadits ini dinilai shahih, karena ada beberapa syawahid (hadits-hadits pendukung) yang diriwayatkan dari Hakim dan Ibnu Umar. Lihat kitab Irwa’ Al_Ghalil karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani (I/158); kitab At_Talkhish Al_Habir karya Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani (I/131); dan kitab Asy_Syarah Al_Mumti’  karya Ibnu Utsaimin (I/261)]
d. Membaca Al_Qur’an
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca Alquran kepada kami dalam keadaan apapun selama beliau tidak junub.”
Dalam lafazh lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar dari WC, lalu membacakan Alquran kepada kami dan makan daging bersama kami (sebelum beliau berwudhu’). Tidak ada yang menghalangi beliau untuk membaca Alquran selain junub.”
Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan juga dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika dia berwudhu’, lalu beliau berkata, “Beginilah saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, lalu membaca Alquran. Setelah itu beliau berkata, ‘Ini bagi orang yang tidak junub. Adapun bagi orang yang junub tidak boleh membaca Alquran walau-pun satu ayat’.” [HR. Ahamad, yang dinilai shahih oleh Ahmad Syakir]
e. Berdiam di masjid
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala surat An_Nisa’ ayat 43, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat ketika kamu mabuk, karena dalam keadaan tersebut kamu tidak mengerti apa yang kamu ucapkan; (jangan pula kamu hampiri masjid) ketika kamu junub, kecuali sekedar lewat saja, sebelum kamu mandi.” [QS. An_Nisa’(4): 43]















Tidak ada komentar:

Posting Komentar